Pasal 229
(1)
Pengawasan
terhadap
pelaksanaan
pemenuhan
standar
yang
bersifat
teknis
dan
memerlukan
kompetensi khusus tertentu dapat dilakukan melalui
kerja sama dengan lembaga atau profesi ahli yang
bersertifikat atau terakreditasi sebagai pelaksana
Pengawasan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(2)
Dalam hal Pengawasan bekerja sama dengan lembaga
atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keterlibatan
lembaga atau profesi bersertifikat dimasukkan ke
dalam perencanaan Pengawasan.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(3)
Dalam
hal
berdasarkan
Pengawasan
ditemukan
pelanggaran yang dilakukan Pelaku Usaha, lembaga
atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi
melaporkan kepada kementerian/lembaga, Pemerintah
Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota,
Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan
KPBPB yang menugaskan dalam jangka waktu paling
lambat 3 (tiga) Hari sejak lembaga atau profesi ahli
yang bersertifikat atau terakreditasi menemukan
pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha.
(4)
Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi,
Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator
KEK,
dan/atau
Badan
Pengusahaan
KPBPB
melakukan penghentian pelanggaran untuk mencegah
dampak yang lebih besar dalam jangka waktu paling
lambat 1 (satu) Hari setelah menerima laporan
lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau
terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
