PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 230
(1) Pelaksana Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 harus memiliki kompetensi yang mencakup kemampuan, kecakapan, dan pengetahuan atas standar pelaksanaan kegiatan usaha. (2) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB melakukan peningkatan kompetensi pelaksana Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengembangkan kemampuan, kecakapan, dan pengetahuan yang dilakukan secara berkelanjutan.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
Bagian Kelima
Partisipasi Masyarakat dan Pelaku Usaha
Dalam Pengawasan
