PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 231
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Pengawasan. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. melakukan pemantauan terkait penyelenggaraan kegiatan usaha; dan b. menyampaikan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
