Pasal 227
(1)
Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi,
dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota memberikan
kemudahan
Pengawasan
kegiatan
usaha
kepada
pelaku UMK.
(2)
Kemudahan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a.
laporan kegiatan Penanaman Modal disampaikan
dengan ketentuan:
www.peraturan.go.id
2021, No.15
1.
tidak diwajibkan bagi Pelaku Usaha mikro;
dan
2.
setiap 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun
laporan bagi Pelaku Usaha kecil;
b.
Pengawasan rutin Perizinan Berusaha untuk
pelaku
UMK
dilakukan
melalui
pembinaan,
pendampingan, atau penyuluhan terkait kegiatan
usaha; dan
c.
dalam hal berdasarkan hasil penilaian atas
Pengawasan rutin yang dilakukan sebelumnya
terhadap standar dan kewajiban, pelaku UMK
yang dinilai patuh tidak perlu dilakukan inspeksi
lapangan.
Bagian Keempat Pelaksana Pengawasan
