PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 226
Pengolahan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 ayat (5) huruf a dilakukan terintegrasi secara elektronik dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan berbagi data (data sharing).
Bagian Ketiga Kemudahan Pengawasan Perizinan Berusaha Untuk UMK
