Pasal 225
(1)
Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi,
Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator
KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai
kewenangan
masing-masing
melakukan
penilaian
hasil Pengawasan.
(2)
Penilaian hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diolah berdasarkan indikator dalam
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213.
(3)
Pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan untuk menentukan tingkat kepatuhan
Pelaku Usaha dan untuk mengevaluasi Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko.
(4)
Berdasarkan penilaian hasil Pengawasan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
kementerian/lembaga,
Pemerintah
Daerah
provinsi,
Pemerintah
Daerah
kabupaten/kota, Administrator KEK, dan/atau Badan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
Pengusahaan KPBPB menyampaikan laporan penilaian
hasil Pengawasan secara elektronik kepada Sistem
OSS.
(5)
Berdasarkan laporan penilaian hasil Pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Sistem OSS
melakukan:
a.
pengolahan
data
dan/atau
informasi
untuk
peninjauan atau evaluasi secara berkala terhadap
penetapan tingkat Risiko kegiatan usaha;
b.
penyesuaian intensitas inspeksi lapangan pada
Pengawasan; dan
c.
pembaruan profil Pelaku Usaha.
(6)
Pelaku Usaha dapat mengakses atau memperoleh
informasi terkait penyesuaian intensitas inspeksi
lapangan pada Pengawasan rutin dan pembaharuan
profil Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf b dan huruf c pada Sistem OSS.
