Pasal 224
(1)
Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 218 huruf b merupakan Pengawasan yang
dilakukan
oleh
kementerian/lembaga,
Pemerintah
Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota,
Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan
KPBPB pada waktu tertentu.
(2)
Pengawasan
insidental
dapat
dilakukan
melalui
inspeksi lapangan atau secara virtual.
(3)
Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pengaduan dari
masyarakat dan/atau Pelaku Usaha yang dijamin
kerahasiaan identitasnya oleh Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah.
(4)
Pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) wajib disampaikan secara benar dan
dapat dipertanggungjawabkan.
(5)
Penyampaian pengaduan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara:
a.
langsung
kepada
Pemerintah
Pusat
atau
Pemerintah Daerah; dan/atau
b.
tidak langsung yang disampaikan secara:
1.
tertulis
kepada
Pemerintah
Pusat
atau
Pemerintah Daerah; atau
2.
elektronik melalui Sistem OSS atau saluran
pengaduan yang disediakan.
(6)
Lembaga
OSS
menyusun
prosedur
pengelolaan
pengaduan masyarakat secara elektronik melalui
www.peraturan.go.id
2021, No.15
Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf b angka 2.
(7)
Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi,
Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator
KEK,
dan/atau
Badan
Pengusahaan
KPBPB
menindaklanjuti pengaduan masyarakat secara sendiri
atau bersama dengan kementerian/lembaga lainnya
dan/atau Pemerintah Daerah.
(8)
Pelaksana inspeksi lapangan wajib dilengkapi dengan
surat tugas dari kementerian/lembaga, Pemerintah
Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota,
Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan
KPBPB.
(9)
Hasil Pengawasan insidental wajib diunggah ke Sistem
OSS oleh penanggung jawab pelaksana inspeksi
lapangan.
Paragraf 4 Penilaian Hasil Pengawasan
