Pasal 223
(1)
Hasil inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 222 dituangkan dalam berita acara pemeriksaan
dan ditandatangani oleh pelaksana inspeksi lapangan
dan Pelaku Usaha.
(2)
Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilengkapi
dengan
kesimpulan
hasil
inspeksi
lapangan.
(3)
Pengisian
dan
penandatanganan
berita
acara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
elektronik pada Sistem OSS atau secara manual oleh
pelaksana inspeksi lapangan dan Pelaku Usaha.
(4)
Dalam hal pengisian dan penandatanganan berita
acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
secara elektronik pada Sistem OSS, hasil inspeksi
lapangan
dilaporkan
dengan
mengisi
formulir
elektronik yang memuat kesimpulan hasil inspeksi
lapangan oleh pelaksana inspeksi lapangan.
(5)
Dalam hal pengisian dan penandatanganan berita
acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
secara manual, hasil inspeksi lapangan dilaporkan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
dengan mengisi formulir elektronik yang memuat
kesimpulan hasil inspeksi lapangan pada Sistem OSS
dan diunggah ke Sistem OSS oleh pelaksana inspeksi
lapangan
paling
lambat
(tiga)
Hari
setelah
penandatanganan berita acara.
Paragraf 3 Pengawasan Insidental
