Pasal 222
(1)
Pengawasan
rutin
melalui
inspeksi
lapangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 huruf b
dilakukan
oleh
kementerian/lembaga,
Pemerintah
Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota,
Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan
KPBPB dalam bentuk kunjungan fisik atau melalui
virtual.
(2)
Inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a.
pemeriksaan administratif dan/atau fisik atas
pemenuhan standar kegiatan usaha dan/atau
standar produk/jasa;
b.
pengujian; dan/atau
c.
pembinaan dalam bentuk pendampingan dan
penyuluhan.
(3)
Pelaksana inspeksi lapangan wajib dilengkapi dengan
surat tugas dari kementerian/lembaga, Pemerintah
Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota,
Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan
KPBPB.
(4)
Inspeksi
lapangan
oleh
pelaksana
Pengawasan
dilakukan paling banyak:
www.peraturan.go.id
2021, No.15
a.
untuk Risiko rendah dan menengah rendah,
dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
untuk setiap lokasi usaha; dan
b.
untuk
Risiko
menengah
tinggi
dan
tinggi,
dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun
untuk setiap lokasi usaha.
(5)
Dalam
hal
berdasarkan
hasil
penilaian
atas
Pengawasan rutin yang telah dilakukan sebelumnya
Pelaku
Usaha
dinilai
patuh,
inspeksi
lapangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
a.
untuk Risiko rendah dan menengah rendah, tidak
dilakukan; dan
b.
untuk
Risiko
menengah
tinggi
dan
tinggi,
dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
untuk setiap lokasi usaha.
