Pasal 221
(1)
Pengawasan rutin melalui laporan Pelaku Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 huruf a
dilakukan atas laporan yang disampaikan oleh Pelaku
Usaha
kepada
kementerian/lembaga,
Pemerintah
Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota,
Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan
KPBPB yang memuat kepatuhan Pelaku Usaha
terhadap:
a.
standar pelaksanaan usaha; dan
b.
perkembangan kegiatan usaha.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(2)
Laporan perkembangan kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat:
a.
realisasi Penanaman Modal dan tenaga kerja pada
tahapan pembangunan dan komersial setiap 3
(tiga) bulan; dan
b.
realisasi produksi, tanggung jawab sosial dan
lingkungan
(corporate
social
responsibility),
pelaksanaan kemitraan usaha pada tahapan
komersial, dan penyelenggaraan pelatihan dan
melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja
Indonesia sebagai pendamping, pada tahapan
komersial setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun.
