PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 139
(1) Pelaku Usaha perfilman yang telah memiliki Perizinan Berusaha atas kegiatan usaha pembuatan film dan www.peraturan.go.id 2021, No.15 usaha impor film mengajukan permohonan tanda lulus sensor kepada lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sensor film untuk setiap judul film yang akan dipertunjukkan untuk umum. (2) Tanda lulus sensor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui mekanisme evaluasi oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sensor film.
Bagian Ketiga Belas Sektor Pariwisata
Paragraf 1 Perizinan Berusaha
