Pasal 138
(1) Pembuatan film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a oleh pihak asing yang menggunakan lokasi di wilayah Indonesia mengajukan persetujuan penggunaan lokasi pembuatan film di Indonesia kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan melalui kedutaan, konsulat jenderal, atau konsulat sebagai perwakilan Indonesia di luar negeri. (2) Pihak asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perusahaan asing yang telah memiliki Perizinan Berusaha dari negara asal. (3) Pembuatan film oleh pihak asing yang menggunakan lokasi di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib bekerja sama dengan Pelaku Usaha pembuatan film di Indonesia sebagai mitra pendamping lokal. (4) Pembuatan film oleh pihak asing yang menggunakan lokasi di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui mekanisme evaluasi.
