Pasal 200
(1)
Dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat Risiko
menengah rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
195 ayat (1) dan Risiko menengah tinggi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 196 ayat (1) memerlukan
standardisasi produk, Pelaku Usaha menyampaikan
pemenuhan standar produk melalui Sistem OSS.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(2)
Lembaga
OSS
meneruskan
pemenuhan
standar
produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
kementerian/lembaga sesuai kewenangan masing-
masing untuk dilakukan verifikasi.
(3)
Kementerian/lembaga sesuai kewenangan masing-
masing
melakukan
verifikasi
atas
pemenuhan
sertifikasi standar produk sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dalam jangka waktu sesuai dengan
norma,
standar,
prosedur,
dan
kriteria
yang
ditetapkan untuk dinotifikasi ke Sistem OSS.
(4)
Kementerian/lembaga dalam melakukan verifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerja
sama
dengan
lembaga
atau
profesi
ahli
yang
bersertifikat
atau
terakreditasi
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Dalam hal pemenuhan sertifikasi standar produk yang
disampaikan
oleh
Pelaku
Usaha
disetujui,
kementerian/lembaga
menyampaikan
persetujuan
sertifikasi standar produk kepada Pelaku Usaha
melalui Sistem OSS.
(6)
Dalam hal pemenuhan sertifikasi standar produk yang
disampaikan oleh Pelaku Usaha ditolak atau diminta
melengkapi
pemenuhan
persyaratan,
kementerian/lembaga menyampaikan kepada Pelaku
Usaha melalui Sistem OSS.
Paragraf 11 Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Tinggi
