Pasal 110
(1) Izin pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan merupakan legalitas yang diberikan kepada pengguna jalan untuk pendayagunaan bagian-bagian jalan guna melakukan kegiatan bukan usaha maupun usaha. (2) Pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan selain peruntukannya www.peraturan.go.id 2021, No.15 wajib memperoleh persetujuan dari penyelenggara jalan sesuai dengan kewenangannya. (3) Penggunaan ruang manfaat jalan yang memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan wajib memperoleh dispensasi dari penyelenggara jalan sesuai dengan kewenangannya. (4) Penerbitan izin penggunaan ruang pengawasan jalan untuk mendirikan bangunan gedung dan bangunan yang tidak mengganggu keselamatan pengguna jalan dan keamanan konstruksi jalan oleh instansi Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memperoleh rekomendasi dari penyelenggara jalan sesuai dengan kewenangannya.
