Pasal 109
(1)
Pelaku Usaha dapat mengajukan perubahan Perizinan
Berusaha, dalam hal:
a.
keadaan yang dipakai sebagai dasar Perizinan
Berusaha mengalami perubahan;
b. perubahan kondisi lingkungan sumber daya air
yang sangat berarti;
c.
perubahan kebijakan pemerintah; dan/atau
d.
volume penggunaan air selama 12 (dua belas)
bulan berturut-turut kurang dari kuota yang
ditetapkan dalam Perizinan Berusaha.
(2)
Dalam hal perubahan Perizinan Berusaha diakibatkan
oleh perubahan kebijakan pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, pemberi Perizinan
Berusaha menyampaikan pemberitahuan perubahan
Perizinan
Berusaha
kepada
pemegang
Perizinan
Berusaha sebelum pelaksanaan perubahan kebijakan.
(3)
Perubahan
Perizinan
Berusaha
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa perubahan:
a.
kuota dan jadwal pengambilan air;
b.
tempat atau lokasi penggunaan sumber daya air;
c.
jumlah, kualitas, dan jadwal pembuangan air;
d.
cara pengambilan dan/atau pembuangan air;
dan/atau
e.
spesifikasi teknis bangunan atau sarana yang
digunakan.
Paragraf 4 Norma dan Kriteria Subsektor Bina Marga
