Pasal 108
(1)
Perizinan Berusaha yang akan habis masa berlakunya
dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan
perpanjangan Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS
paling lama 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu
Perizinan Berusaha berakhir.
(2)
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),
tidak
dapat
diperpanjang
apabila
terdapat
perubahan:
a.
kuota dan jadwal pengambilan air;
b.
tempat atau lokasi penggunaan sumber daya air;
c.
cara pengambilan dan/atau pembuangan air;
d.
cara penggunaan sumber daya air;
e.
jenis atau tipe prasarana yang telah dibangun;
dan/atau
f.
spesifikasi teknis bangunan.
(3)
Perpanjangan
Perizinan
Berusaha
mempertimbangkan:
a.
keadaan yang dipakai sebagai dasar Perizinan
Berusaha mengalami perubahan;
b. perubahan kondisi lingkungan sumber daya air
yang sangat berarti; dan/atau
c.
kebijakan pemerintah.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
