Pasal 107
(1) Perizinan Berusaha untuk menggunakan sumber daya air diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun. (2) Dalam hal penggunaan sumber daya air untuk kegiatan usaha memerlukan prasarana sumber daya air dengan investasi besar, investor pembangun dapat diberi Perizinan Berusaha untuk menggunakan www.peraturan.go.id 2021, No.15 sumber daya air dan memanfaatkan potensi sumber daya air yang timbul untuk jangka waktu sesuai dengan perhitungan rencana keuangan investasi. (3) Jangka waktu Perizinan Berusaha untuk menggunakan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diperpanjang. (4) Dalam hal penggunaan sumber daya air untuk kegiatan usaha berupa pelaksanaan konstruksi pada sumber air yang tidak menggunakan air, Perizinan Berusaha untuk menggunakan sumber daya air diberikan untuk jangka waktu sepanjang umur layanan konstruksi yang dibangun.
