Pasal 176
(1)
NIB wajib dimiliki oleh setiap Pelaku Usaha.
(2)
Setiap Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) NIB.
(3)
NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
oleh Lembaga OSS.
(4)
NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
identitas
bagi
Pelaku
Usaha
sebagai
bukti
registrasi/pendaftaran
Pelaku
Usaha
untuk
melakukan kegiatan usaha.
(5)
NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga
sebagai:
a.
angka pengenal impor sebagaimana dimaksud
dalam peraturan perundang-undangan mengenai
angka pengenal impor;
b.
hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud
dalam peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan;
c.
pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk
jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
ketenagakerjaan; dan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
d.
wajib
lapor
ketenagakerjaan
untuk
periode
pertama Pelaku Usaha.
(6)
Pelaku Usaha yang memerlukan angka pengenal impor
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a hanya
dapat memilih:
a.
angka pengenal impor umum untuk kegiatan
impor barang yang diperdagangkan; atau
b.
angka pengenal impor produsen untuk kegiatan
impor barang yang dipergunakan sendiri sebagai
barang modal, bahan baku, bahan penolong,
dan/atau
bahan
untuk
mendukung
proses
produksi.
(7)
Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf b dapat digunakan oleh:
a.
Pelaku Usaha yang merupakan badan usaha
untuk
melakukan
kegiatan
impor
dan/atau
ekspor; atau
b.
Pelaku
Usaha
yang
merupakan
orang
perseorangan hanya dapat melakukan kegiatan
ekspor.
(8)
NIB berbentuk angka acak yang diberi pengaman dan
disertai dengan tanda tangan elektronik.
