PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 175
(1)
Pelaku Usaha dapat melakukan perubahan data hak
akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 secara
mandiri dalam Sistem OSS.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(2)
Perubahan data hak akses sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit:
a.
nama penanggung jawab;
b.
nomor induk kependudukan atau nomor paspor
penanggung jawab;
c.
nomor telepon penanggung jawab;
d.
surat elektronik penanggung jawab; dan/atau
e.
kata sandi.
(3)
Atas
perubahan
data
hak
akses
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS memberikan
notifikasi
kepada
Pelaku
Usaha
melalui
surat
elektronik yang didaftarkan.
Paragraf 4 NIB
