PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 174
Permohonan hak akses melalui Sistem OSS dilakukan oleh
Pelaku Usaha:
a.
orang perseorangan dengan mengisi data nomor induk
kependudukan;
b.
badan usaha dengan mengisi data nomor pengesahan
badan usaha;
c.
badan
layanan
umum,
perusahaan
umum,
perusahaan umum daerah, lembaga penyiaran publik,
badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara,
dengan mengisi data dasar hukum pembentukan;
d.
persyarikatan atau persekutuan dengan mengisi data
dasar hukum pendirian; dan
e.
kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri
dengan mengisi data nomor induk kependudukan
kepala kantor perwakilan/penanggung jawab yang
berkewarganegaraan Indonesia atau nomor paspor
kepala kantor perwakilan/penanggung jawab yang
berkewarganegaraan asing.
