Pasal 173
(1) Hak akses kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (3) huruf a diberikan untuk: a. mengajukan permohonan Perizinan Berusaha termasuk perubahan dan pencabutan; b. menyampaikan laporan kegiatan Penanaman Modal; c. menyampaikan pengaduan; dan/atau www.peraturan.go.id 2021, No.15 d. mengajukan permohonan fasilitas berusaha. (2) Hak akses kepada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (3) huruf c sampai dengan huruf g diberikan untuk: a. melakukan verifikasi teknis dan notifikasi pemenuhan persyaratan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; b. pelaksanaan jadwal Pengawasan; dan c. penyampaian hasil Pengawasan/berita acara pemeriksaan pelaksanaan kegiatan usaha.
