Pasal 177
(1)
NIB
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
mencakup data:
a.
profil;
b.
permodalan usaha;
c.
nomor pokok wajib pajak;
d.
KBLI; dan
e.
lokasi usaha.
(2)
Untuk mendapatkan NIB sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pelaku Usaha orang perseorangan mengisi
data pada Sistem OSS.
(3)
Data profil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a, bagi Pelaku Usaha orang perseorangan merupakan
nomor induk kependudukan yang terintegrasi dengan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
sistem kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.
(4)
Bagi Pelaku Usaha badan usaha, data sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d, sesuai dengan integrasi antara Sistem OSS
dengan sistem di kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia.
(5)
Terhadap data nomor pokok wajib pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, Sistem OSS
melakukan validasi sesuai dengan integrasi dengan
sistem di kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
(6)
Bagi Pelaku Usaha orang perseorangan yang belum
memiliki nomor pokok wajib pajak, dapat mengajukan
permohonan nomor pokok wajib pajak melalui Sistem
OSS.
(7)
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
sesuai dengan integrasi atau validasi antara Sistem
OSS
dengan
sistem
di
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
tata ruang.
(8)
Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
belum
tersedia
secara
daring,
Pelaku
Usaha
melakukan pengisian pada Sistem OSS.
(9)
Bagi Pelaku Usaha kantor perwakilan dan badan
usaha luar negeri, harus mengisi data paling sedikit:
a.
nama perusahaan di luar negeri yang menunjuk;
b.
alamat perusahaan asing; dan
c.
data kantor perwakilan di Indonesia.
