PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 178
(1) Terhadap data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (1), Sistem OSS melakukan pemeriksaan kesesuaian ketentuan bidang usaha dan ketentuan Penanaman Modal lainnya, termasuk: www.peraturan.go.id 2021, No.15 a. bidang usaha yang diklasifikasikan sebagai bidang usaha prioritas; b. alokasi bidang usaha untuk UMK-M dan koperasi; c. kewajiban kemitraan dengan UMK dan koperasi; dan d. ketentuan bidang usaha khusus (single purpose). (2) Pemeriksaan ketentuan bidang usaha dan ketentuan Penanaman Modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menentukan insentif dan/atau fasilitas Penanaman Modal yang dapat diperoleh oleh Pelaku Usaha.
Paragraf 5 Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
