Pasal 179
(1)
Sistem OSS melaksanakan pemeriksaan lokasi usaha
yang diajukan oleh Pelaku Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 177 ayat (1) huruf e mencakup:
a.
daratan;
b.
laut; dan/atau
c.
kawasan hutan.
(2)
Pemeriksaan lokasi usaha sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
a
dilakukan
berdasarkan
ketersediaan rencana detail tata ruang daerah dalam
sistem di kementerian yang menyelenggarakan urusan
di bidang tata ruang yang terintegrasi dengan Sistem
OSS.
(3)
Dalam
rangka
pemeriksaan
kesesuaian
kegiatan
pemanfaatan ruang:
a.
bagi kegiatan usaha yang lokasinya sudah sesuai
dengan rencana detail tata ruang daerah, Sistem
OSS secara otomatis menerbitkan konfirmasi
kegiatan pemanfaatan ruang sesuai kegiatan
usaha; atau
www.peraturan.go.id
2021, No.15
b.
bagi kegiatan usaha yang lokasinya tidak sesuai
dengan rencana detail tata ruang daerah, Sistem
OSS memberikan notifikasi ketidaksesuaian tata
ruang
dan
permohonan
NIB
tidak
dapat
dilanjutkan.
