Pasal 180
(1)
Dalam
hal
rencana
detail
tata
ruang
daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (2)
belum
tersedia,
pemeriksaan
lokasi
dilakukan
berdasarkan:
a.
rencana tata ruang wilayah nasional;
b.
rencana tata ruang pulau/kepulauan;
c.
rencana tata ruang kawasan strategis nasional;
d.
rencana tata ruang wilayah provinsi; dan/atau
e.
rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(2)
Dalam
rangka
pemeriksaan
kesesuaian
kegiatan
pemanfaatan ruang yang belum tersedia rencana detail
tata ruang, kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang tata ruang melakukan
validasi kesesuaian lokasi kegiatan dengan rencana
tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
untuk
menerbitkan
atau
tidak
menerbitkan
persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
(3)
Jangka waktu penerbitan atau penolakan persetujuan
kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling lama 20 (dua puluh)
Hari sejak permohonan NIB diajukan.
(4)
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) terlampaui, persetujuan kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang diterbitkan secara otomatis oleh
Sistem OSS.
