Pasal 181
(1)
Sistem OSS akan memeriksa dan menyetujui secara
otomatis
lokasi
kegiatan
usaha
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 179 dengan ketentuan:
www.peraturan.go.id
2021, No.15
a.
lokasi usaha dan/atau kegiatan terletak di lokasi
KEK atau kawasan industri;
b.
lokasi usaha dan/atau kegiatan diperlukan untuk
perluasan usaha yang sudah berjalan dan letak
tanahnya
berbatasan
dengan
lokasi
usaha
dan/atau kegiatan yang bersangkutan dengan
peruntukan tata ruang yang sama;
c.
lokasi usaha dan/atau kegiatan merupakan
tanah yang sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha
lain yang telah mendapatkan kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang dan akan digunakan oleh
Pelaku Usaha;
d.
lokasi usaha dan/atau kegiatan yang terletak
pada wilayah usaha minyak dan gas bumi yang
sudah ditetapkan oleh pemerintah; dan/atau
e.
lokasi usaha dan/atau kegiatan berasal dari
otorita atau badan penyelenggara pengembangan
suatu kawasan sesuai dengan rencana tata ruang
kawasan pengembangan tersebut.
(2)
Sistem OSS menerbitkan persetujuan kesesuaian
kegiatan
pemanfaatan
ruang
atas
lokasi
usaha
dan/atau
yang
diperlukan
untuk
melaksanakan
rencana Perizinan Berusaha bagi UMK berdasarkan
pernyataan Pelaku Usaha sesuai format pada Sistem
OSS.
(3)
Dalam hal Pelaku Usaha menengah dan besar
melakukan pembangunan rumah bagi masyarakat
berpenghasilan rendah dengan luasan tidak lebih dari
5 (lima) hektare, persetujuan kesesuaian kegiatan
pemanfaatan
ruang
diterbitkan
atas
pernyataan
Pelaku Usaha sesuai format pada Sistem OSS.
