Pasal 182
(1)
Pemeriksaan lokasi di laut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 179 ayat (1) huruf b dilakukan kepada
Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan pemanfaatan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
ruang di laut sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Lokasi usaha mengacu pada pemanfaatan sesuai
dengan rencana tata ruang, rencana zonasi kawasan
antar wilayah, dan rencana zonasi kawasan strategis
nasional tertentu.
(3)
Pemeriksaan lokasi di laut dilakukan kepada Pelaku
Usaha yang memanfaatkan ruang secara menetap di
sebagian ruang laut yang mencakup permukaan laut,
kolom air, dan/atau permukaan dasar laut pada batas
keluasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4)
Pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan ketersediaan rencana tata
ruang yang mencakup rencana zonasi dalam sistem di
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang kelautan yang terintegrasi
dengan Sistem OSS.
(5)
Dalam hal lokasi yang dimohonkan berada di laut,
Pelaku Usaha menyampaikan permohonan kesesuaian
kegiatan pemanfaatan ruang di laut kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kelautan melalui Sistem OSS.
(6)
Terhadap
permohonan
kesesuaian
kegiatan
pemanfaatan ruang di laut sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan menyampaikan
notifikasi persetujuan atau penolakan ke dalam Sistem
OSS
paling
lama
(dua
puluh)
Hari
sejak
permohonan NIB diajukan.
(7)
Berdasarkan notifikasi persetujuan atau penolakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Sistem OSS
akan
menerbitkan
persetujuan
atau
penolakan
kegiatan pemanfaatan ruang.
(8)
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) terlampaui, persetujuan kesesuaian kegiatan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
pemanfaatan ruang di laut diterbitkan secara otomatis
oleh Sistem OSS.
