PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 343
Setiap Pelaku Usaha peternakan dan kesehatan hewan
yang melanggar ketentuan Perizinan Berusaha yang
ditetapkan berdasarkan hasil analisis Risiko kegiatan
usaha, dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan secara tertulis;
b.
penghentian
sementara
dari
kegiatan,
produksi,
dan/atau peredaran;
c.
penarikan obat hewan, pakan, alat dan mesin, atau
produk hewan dari peredaran;
d.
pengenaan denda administratif; dan/atau
e.
pencabutan Perizinan Berusaha.
