Pasal 344
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, gubernur, bupati/wali kota, Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Sanksi administratif berupa peringatan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 huruf a dikenai paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Pelaku Usaha dengan jangka waktu masing- masing paling lama 10 (sepuluh) Hari. (3) Apabila Pelaku Usaha tidak dapat menyesuaikan dengan standar dalam jangka waktu sebagaimana www.peraturan.go.id 2021, No.15 dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 huruf b paling lama: a. 6 (enam) bulan untuk kegiatan usaha; atau b. 3 (tiga) bulan untuk Perizinan Berusaha lainnya, agar menyesuaikan dengan standar pada subsektor peternakan dan kesehatan hewan. (4) Apabila Pelaku Usaha tidak dapat menyesuaikan dengan standar pelaksanaan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 huruf d dengan besaran untuk kegiatan usaha: a. peternakan, paling sedikit sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); b. hijauan pakan ternak, paling sedikit sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah); c. rumah potong hewan, paling sedikit sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); d. veteriner, paling sedikit sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan e. obat hewan, paling sedikit sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah). (5) Apabila Pelaku Usaha tetap tidak menyesuaikan dengan standar pelaksanaan, setelah diberikan peringatan tertulis dan penghentian sementara dari www.peraturan.go.id 2021, No.15 kegiatan, produksi, dan/atau peredaran, dan/atau denda administratif, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 huruf e Perizinan Berusaha subsektor peternakan dan kesehatan hewan.
