PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 58
(1) Perizinan Berusaha pemanfaatan sumber radiasi pengion dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dalam peraturan pemerintah tersendiri. (2) Dalam hal tertentu, pemanfaatan sumber radiasi pengion untuk pemanfaatan yang menggunakan zat radioaktif atau pemanfaatan yang menggunakan pembangkit radiasi pengion dan barang konsumen dikecualikan dari Perizinan Berusaha.
