PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 59
(1) Ketentuan mengenai norma dan kriteria pemanfaatan sumber radiasi pengion, instalasi nuklir dan bahan nuklir, pertambangan bahan galian nuklir, dan pendukung sektor ketenaganukliran diatur dalam peraturan kepala lembaga yang menyelenggarakan www.peraturan.go.id 2021, No.15 urusan pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran. (2) Peraturan kepala lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah mendapat persetujuan Presiden dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Bagian Ketujuh Sektor Perindustrian
Paragraf 1 Perizinan Berusaha
