Pasal 413
(1)
Setiap
Pelaku
Usaha
yang
berdasarkan
hasil
Pengawasan
ditemukan
ketidaksesuaian
atau
pelanggaran terhadap Perizinan Berusaha di sektor
perdagangan, dikenai sanksi administratif berupa:
www.peraturan.go.id
2021, No.15
a.
teguran tertulis;
b.
penarikan barang dari distribusi;
c.
penghentian sementara kegiatan usaha;
d.
penutupan gudang;
e.
denda administratif; dan/atau
f.
pencabutan Perizinan Berusaha.
(2)
Pengenaan
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan tingkat
kepatuhan atas hasil Pengawasan.
(3)
Tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap
pelanggaran selain sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan 2 (dua) mekanisme:
a.
secara bertahap; dan
b.
secara tidak bertahap.
(4)
Pengenaan sanksi administratif berupa penarikan
barang dari distribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, penutupan gudang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d, dan/atau pencabutan
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f dapat dilakukan secara tidak bertahap.
