PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 124
(1)
Obat dan makanan yang dibuat dan/atau diedarkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (3) wajib
memenuhi standar dan/atau persyaratan.
(2)
Standar dan/atau persyaratan diberlakukan untuk:
a.
obat dan bahan obat;
b.
obat tradisional, suplemen kesehatan, dan obat
kuasi;
c.
kosmetik; dan
d.
pangan olahan.
