Pasal 125
(1)
Standar dan/atau persyaratan untuk obat dan bahan
obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (2)
huruf a meliputi keamanan, khasiat, dan mutu serta
informasi produk yang ditetapkan.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(2)
Standar dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri dari farmakope Indonesia, metode
analisis, standar, dan/atau persyaratan lainnya.
(3)
Standar dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berupa farmakope Indonesia disusun
oleh tim penyusun dan ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan/atau
persyaratan obat dan bahan obat selain farmakope
Indonesia diatur dengan peraturan kepala lembaga
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pengawasan obat dan makanan.
