Pasal 126
(1) Standar dan/atau persyaratan untuk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan obat kuasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (2) huruf b meliputi keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu serta informasi produk yang ditetapkan. (2) Standar dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari farmakope herbal Indonesia, metode analisis, standar, dan/atau persyaratan lainnya. (3) Standar dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa farmakope herbal Indonesia disusun oleh tim penyusun dan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan/atau persyaratan obat tradisional, suplemen kesehatan, dan obat kuasi selain farmakope herbal Indonesia diatur dengan peraturan kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
www.peraturan.go.id 2021, No.15
