Pasal 404
(1) Setiap Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang tidak melakukan kegiatan usaha industri selama jangka waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut diberikan peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu masing-masing 1 (satu) tahun. www.peraturan.go.id 2021, No.15 (2) Dalam hal Pelaku Usaha di sektor perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diberikan peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali dan tidak melakukan kegiatan usaha industri, maka Perizinan Berusaha dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, gubernur, bupati/wali kota, Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
