Pasal 405
(1)
Setiap Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang
tidak memiliki Perizinan Berusaha industri dikenai
sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda administratif; dan/atau
c.
penutupan sementara.
(2)
Setiap Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang
tidak berlokasi di kawasan industri dan/atau Pelaku
Usaha di sektor perindustrian yang dikecualikan yang
tidak berlokasi di kawasan peruntukan industri
dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda administratif;
c.
penutupan sementara;
d.
pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau
e.
pencabutan Perizinan Berusaha.
(3)
Setiap Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 67 dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda administratif;
c.
penutupan sementara;
d.
pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau
e.
pencabutan Perizinan Berusaha.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(4)
Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf e dapat langsung dikenakan sepanjang diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
