Pasal 97
(1)
Jenis kegiatan usaha jasa konsultansi konstruksi yang
bersifat umum serta klasifikasi dan subklasifikasi
terdiri atas:
a.
arsitektur;
b.
rekayasa;
c.
rekayasa terpadu; dan
d.
arsitektur lanskap dan perencanaan wilayah.
(2)
Jenis kegiatan usaha jasa konsultansi konstruksi yang
bersifat spesialis serta klasifikasi dan subklasifikasi
terdiri atas:
a.
konsultansi ilmiah dan teknis; dan
b.
pengujian dan analisis teknis.
(3)
Jenis kegiatan usaha pekerjaan konstruksi yang
bersifat umum serta klasifikasi dan subklasifikasi
terdiri atas:
a.
bangunan gedung; dan
b.
bangunan sipil.
(4)
Jenis kegiatan usaha pekerjaan konstruksi yang
bersifat spesialis serta klasifikasi dan subklasifikasi
terdiri atas:
a.
persiapan;
b.
konstruksi khusus;
c.
konstruksi prapabrikasi;
www.peraturan.go.id
2021, No.15
d.
penyewaan peralatan;
e.
instalasi; dan
f.
penyelesaian bangunan.
(5)
Jenis kegiatan usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi
serta klasifikasi dan subklasifikasi terdiri atas:
a.
bangunan gedung; dan
b.
bangunan sipil.
