Pasal 96
(1)
Penilaian BUJK untuk jasa konsultansi konstruksi
dengan
sifat
usaha
spesialis
didasarkan
pada
ketersediaan aset dan ketersediaan tenaga kerja
konstruksi sebagai berikut:
a.
paling
sedikit
memiliki
aset
senilai
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
b.
1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
c.
1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi
kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh)
atau ahli muda sesuai dengan subklasifikasi
tenaga kerja konstruksi; dan
d.
1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha
dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling
rendah jenjang 7 (tujuh) atau ahli muda sesuai
dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi.
(2)
Penilaian kantor perwakilan BUJKA untuk jasa
konsultansi konstruksi dengan sifat usaha spesialis
didasarkan pada ketersediaan aset dan ketersediaan
tenaga kerja konstruksi sebagai berikut:
a.
paling
sedikit
memiliki
aset
senilai
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
b.
1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
c.
1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi
kualifikasi KKNI jenjang 9 (sembilan) atau ahli
utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja
konstruksi
atau
memiliki
sertifikat
ASEAN
www.peraturan.go.id
2021, No.15
Architect atau ASEAN Chartered Professional
Engineer; dan
d.
1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha
dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling
rendah jenjang 8 (delapan) atau ahli madya
sesuai
dengan
subklasifikasi
tenaga
kerja
konstruksi.
(3)
Penilaian BUJK untuk pekerjaan konstruksi dengan
sifat usaha spesialis didasarkan pada ketersediaan
aset, ketersediaan tenaga kerja konstruksi, dan
peralatan utama sebagai berikut:
a.
paling
sedikit
memiliki
aset
senilai
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
b.
1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
c.
1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi
kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan)
atau ahli madya sesuai dengan subklasifikasi
tenaga kerja konstruksi;
d.
1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha
dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling
rendah jenjang 7 (tujuh) atau ahli muda sesuai
dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi;
dan
e.
memiliki peralatan utama paling sedikit 2 (dua)
per subklasifikasinya.
(4)
Penilaian kantor perwakilan BUJKA untuk pekerjaan
konstruksi dengan sifat usaha spesialis didasarkan
pada ketersediaan aset, ketersediaan tenaga kerja
konstruksi, dan peralatan utama sebagai berikut:
a.
paling
sedikit
memiliki
aset
senilai
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
b.
1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
c.
1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi
kualifikasi KKNI jenjang 9 (sembilan) atau ahli
utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja
konstruksi
atau
memiliki
sertifikat
ASEAN
www.peraturan.go.id
2021, No.15
Architect atau ASEAN Chartered Professional
Engineer;
d.
1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha
dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling
rendah jenjang 8 (delapan) atau ahli madya
sesuai
dengan
subklasifikasi
tenaga
kerja
konstruksi; dan
e.
memiliki peralatan utama paling rendah 5 (lima)
per subklasifikasinya.
(5)
Hasil penilaian BUJK atau kantor perwakilan BUJKA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (4) merupakan dasar penerbitan SBU konstruksi.
