Pasal 95
(1)
Penilaian kemampuan dalam penyediaan peralatan
konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85
ayat (1) huruf d untuk kegiatan usaha pekerjaan
konstruksi
bersifat
umum
harus
memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
kualifikasi kecil, memiliki peralatan utama paling
sedikit 1 (satu) per subklasifikasinya;
b.
kualifikasi menengah, memiliki peralatan utama
paling sedikit 2 (dua) per subklasifikasinya;
c.
kualifikasi besar, memiliki peralatan utama paling
sedikit 3 (tiga) per subklasifikasinya; dan
d.
kualifikasi
besar
kantor
perwakilan
BUJKA,
memiliki paling sedikit 5 (lima) peralatan utama
per subklasifikasinya.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(2)
Penilaian kemampuan dalam penyediaan peralatan
konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85
ayat (1) huruf d untuk kegiatan usaha pekerjaan
konstruksi terintegrasi harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a.
memiliki peralatan utama paling sedikit 3 (tiga)
per subklasifikasinya; dan
b.
kantor perwakilan BUJKA, memiliki paling sedikit
5 (lima) peralatan utama per subklasifikasinya.
