Pasal 94
Penilaian
ketersediaan
tenaga
kerja
konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf c
untuk kegiatan usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
kualifikasi besar terdiri atas:
1.
1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
2.
1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi
kualifikasi
KKNI
paling
rendah
jenjang
(sembilan)
atau
ahli
utama
sesuai
dengan
subklasifikasi tenaga kerja konstruksi; dan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
3.
2 (dua) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha
dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling
rendah jenjang 8 (delapan) atau ahli madya
sesuai
dengan
subklasifikasi
tenaga
kerja
konstruksi.
b.
kualifikasi besar kantor perwakilan BUJKA terdiri
atas:
1.
1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
2.
1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi
kualifikasi KKNI jenjang 9 (sembilan) atau ahli
utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja
konstruksi
atau
memiliki
sertifikat
ASEAN
Architect atau ASEAN Chartered Professional
Engineer; dan
3.
2 (dua) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha
dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jenjang 9
(sembilan)
atau
ahli
utama
sesuai
dengan
subklasifikasi
tenaga
kerja
konstruksi
atau
memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN
Chartered Professional Engineer.
