Pasal 39
(1)
Perizinan Berusaha sektor lingkungan hidup dan
kehutanan yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis
www.peraturan.go.id
2021, No.15
Risiko kegiatan usaha meliputi kegiatan usaha:
a.
pemanfaatan hutan;
b.
pengelolaan
limbah
bahan
berbahaya
dan
beracun;
c.
pengelolaan air limbah;
d.
pemanfaatan jasa lingkungan pada kawasan
konservasi;
e.
pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar; dan
f.
perbenihan tanaman hutan.
(2)
Perizinan Berusaha pada subsektor pemanfaatan
hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis tingkat
Risiko kegiatan usaha terdiri atas:
a.
pemanfaatan hutan produksi;
b.
pemanfaatan hutan lindung;
c.
pengolahan hasil hutan skala besar;
d.
pengolahan hasil hutan skala menengah; dan
e.
pengolahan hasil hutan skala kecil.
(3)
Perizinan
Berusaha
pada
subsektor
pengelolaan
limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
b
ditetapkan
berdasarkan hasil analisis tingkat Risiko kegiatan
usaha terdiri atas:
a.
pengumpulan limbah bahan berbahaya dan
beracun;
b.
pemanfaatan
limbah
bahan
berbahaya
dan
beracun;
c.
pengolahan
limbah
bahan
berbahaya
dan
beracun; dan
d.
penimbunan
limbah
bahan
berbahaya
dan
beracun.
(4)
Perizinan Berusaha pada subsektor pengelolaan air
limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis tingkat
Risiko kegiatan usaha terdiri atas:
a.
pengangkutan air limbah tidak berbahaya;
b.
pengangkutan air limbah berbahaya;
www.peraturan.go.id
2021, No.15
c.
pengolahan air limbah tidak berbahaya; dan
d.
pengolahan air limbah berbahaya.
(5)
Perizinan Berusaha pada subsektor pemanfaatan jasa
lingkungan pada kawasan konservasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d yang ditetapkan
berdasarkan hasil analisis tingkat Risiko kegiatan
usaha terdiri atas:
a.
pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi tahap
eksplorasi;
b.
pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi tahap
eksploitasi dan pemanfaatan;
c.
pemanfaatan jasa lingkungan air skala mikro;
d.
pemanfaatan jasa lingkungan air skala kecil;
e.
pemanfaatan
jasa
lingkungan
air
skala
menengah;
f.
pemanfaatan jasa lingkungan air skala besar;
g.
pemanfaatan jasa lingkungan energi air skala
mikro;
h.
pemanfaatan jasa lingkungan energi air skala
kecil;
i.
pemanfaatan jasa lingkungan energi air skala
menengah;
j.
pemanfaatan jasa lingkungan energi air skala
besar;
k.
pengusahaan sarana jasa lingkungan wisata
alam;
l.
penyediaan jasa wisata alam;
m.
penyediaan jasa lingkungan air;
n.
penyediaan jasa lingkungan energi air; dan
o.
pengusahaan taman buru.
(6)
Perizinan Berusaha pada subsektor pemanfaatan
tumbuhan dan satwa liar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e yang ditetapkan berdasarkan hasil
analisis tingkat Risiko kegiatan usaha terdiri atas:
a.
lembaga konservasi untuk kepentingan umum;
b.
penangkaran jenis tumbuhan dan satwa liar;
www.peraturan.go.id
2021, No.15
c.
peredaran jenis tumbuhan dan satwa liar dalam
negeri;
d.
peredaran jenis tumbuhan dan satwa liar luar
negeri; dan
e.
peragaan tumbuhan dan satwa liar.
(7)
Perizinan
Berusaha
pada
subsektor
perbenihan
tanaman hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis
tingkat Risiko kegiatan usaha terdiri atas:
a.
pengadaan dan pengedaran benih:
b.
pengadaan dan pengedaran bibit;
c.
pengadaan dan pengedaran benih dan bibit;
d.
pemasukan benih dan/atau bibit tanaman hutan
dari luar negeri; dan
e.
pengeluaran benih dan/atau bibit tanaman hutan
ke luar negeri.
