PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 40
(1)
Kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup
kegiatan, parameter Risiko, tingkat Risiko, Perizinan
Berusaha,
jangka
waktu,
masa
berlaku,
dan
kewenangan
Perizinan
Berusaha
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 tercantum dalam Lampiran
I.
(2)
Persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha
pada sektor lingkungan hidup dan kehutanan yang
ditetapkan berdasarkan hasil analisis Risiko kegiatan
usaha
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
tercantum dalam Lampiran II.
www.peraturan.go.id 2021, No.15 Bagian Kelima Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
Paragraf 1 Perizinan Berusaha
