Pasal 41
(1)
Perizinan Berusaha sektor energi dan sumber daya
mineral terdiri atas subsektor:
a.
minyak dan gas bumi;
b.
ketenagalistrikan;
c.
mineral dan batubara; dan
d.
energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.
(2)
Perizinan Berusaha pada subsektor minyak dan gas
bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis Risiko
kegiatan usaha terdiri atas:
a.
kegiatan survei umum;
b.
kegiatan usaha hulu; dan
c.
kegiatan usaha hilir.
(3)
Perizinan Berusaha pada subsektor ketenagalistrikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang
ditetapkan berdasarkan hasil analisis Risiko kegiatan
usaha terdiri atas:
a.
penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan
umum; dan
b.
jasa penunjang tenaga listrik.
(4)
Perizinan Berusaha pada subsektor mineral dan
batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis Risiko
kegiatan usaha terdiri atas:
a.
pertambangan;
b.
pertambangan khusus;
c.
pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi
kontrak/perjanjian;
d.
pertambangan rakyat;
e.
penambangan batuan;
www.peraturan.go.id
2021, No.15
f.
pengangkutan dan penjualan;
g.
jasa pertambangan; dan
h.
pertambangan untuk penjualan.
(5)
Perizinan
Berusaha
subsektor
energi
baru,
terbarukan,
dan
konservasi
energi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d yang ditetapkan
berdasarkan hasil analisis Risiko kegiatan usaha
terdiri atas:
a.
pengusahaan panas bumi; dan
b.
niaga bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan
bakar lain.
