Pasal 42
(1)
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha
pada subsektor minyak dan gas bumi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a meliputi:
a.
surat kemampuan usaha penunjang jasa dan
industri minyak dan gas bumi;
b.
rencana impor barang operasi minyak dan gas
bumi;
c.
penandasahan hasil verifikasi tingkat komponen
dalam negeri pada kegiatan usaha hulu minyak
dan gas bumi;
d.
rekomendasi ekspor dan impor minyak mentah;
e.
rekomendasi ekspor hasil kilang;
f.
rekomendasi
pertimbangan
tertulis
pabrikasi
pelumas;
g.
rekomendasi ekspor dan impor niaga minyak dan
gas
bumi
untuk
badan
usaha
niaga
dan
pengguna langsung;
h.
pelaporan penyalur badan usaha niaga minyak
dan gas bumi meliputi penyalur bahan bakar
minyak, bahan bakar gas, dan liquid petroleum
gas;
i.
izin pembangunan dan pengoperasian pipa gas
bumi serta fasilitas dan sarana pendukung untuk
kepentingan sendiri;
www.peraturan.go.id
2021, No.15
j.
izin usaha pengangkutan minyak dan gas bumi;
k.
rekomendasi ekspor minyak dan gas bumi hasil
kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
l.
persetujuan penyisihan wilayah kerja minyak dan
gas bumi;
m.
persetujuan pengalihan partisipasi interes;
n.
penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga
gas bumi;
o.
persetujuan rencana pengembangan lapangan
minyak dan gas bumi yang pertama kali dan
perubahannya;
p.
persetujuan pemanfaatan data minyak dan gas
bumi;
q.
persetujuan survei keluar wilayah kerja minyak
dan gas bumi;
r.
rekomendasi penggunaan wilayah kerja minyak
dan gas bumi untuk kegiatan lainnya;
s.
rekomendasi penetapan lokasi;
t.
persetujuan pengalihan partisipasi interes 10%
(sepuluh persen);
u.
persetujuan pemroduksian minyak bumi pada
sumur tua;
v.
persetujuan
penunjukan
pihak
lain
untuk
pengelolaan data kontraktor;
w.
persetujuan penyimpanan salinan data di luar
wilayah hukum pertambangan Indonesia;
x.
izin gudang bahan peledak;
y.
penetapan
daerah
terbatas
terlarang
pada
kegiatan usaha minyak dan gas bumi;
z.
rekomendasi teknis injeksi air limbah;
aa. persetujuan dokumen rencana tanggap darurat
penanggulangan tumpahan minyak;
bb. persetujuan pelaksanaan kegiatan pascaoperasi
pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
cc. persetujuan layak operasi;
dd. pengesahan kualifikasi prosedur dan ahli las;
ee. nomor pelumas terdaftar;
www.peraturan.go.id
2021, No.15
ff.
pengesahan perusahaan inspeksi; dan
gg. persetujuan pengalihan sisa komitmen pasti ke
wilayah terbuka.
(2)
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha
pada
subsektor
ketenagalistrikan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b meliputi:
a.
kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk
kepentingan umum;
b.
kegiatan
penyediaan
tenaga
listrik
untuk
kepentingan sendiri; dan
c.
kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
(3)
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha
pada subsektor mineral dan batubara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf c meliputi:
a.
persetujuan program kemitraan;
b.
persetujuan konsultasi dan/atau perencanaan
pada usaha jasa pertambangan; dan
c.
persetujuan
penggunaan
keikutsertaan
anak
perusahaan dan/atau afiliasi dalam usaha jasa
pertambangan.
(4)
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha
pada
subsektor
energi
baru,
terbarukan,
dan
konservasi energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
41 ayat (1) huruf d meliputi:
a.
registrasi usaha penunjang panas bumi;
b.
izin gudang bahan peledak;
c.
sertifikasi peralatan, instalasi, welding procedure
specification/procedure qualification record, dan
juru las panas bumi;
d.
Perizinan Berusaha pengusahaan panas bumi;
e.
persetujuan studi kelayakan proyek pembangkit
listrik tenaga panas bumi;
f.
penandasahan impor barang panas bumi; dan
g.
rekomendasi ekspor dan/atau impor bahan bakar
nabati.
www.peraturan.go.id 2021, No.15
