Pasal 281
(1)
Pengawasan terhadap kegiatan usaha di sektor
transportasi dilakukan dalam bentuk:
a.
audit;
b.
inspeksi;
c.
pengamatan;
d.
pemantauan; dan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
e.
uji petik.
(2)
Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan pemeriksaan yang terjadwal, sistematis,
dan mendalam terhadap prosedur, fasilitas, personel,
dan dokumentasi organisasi penyedia jasa transportasi
untuk melihat tingkat kepatuhan terhadap ketentuan
dan peraturan.
(3)
Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan
pemeriksaan
sederhana
terhadap
pemenuhan standar suatu produk akhir objek tertentu
oleh penyedia jasa.
(4)
Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c merupakan kegiatan penelusuran yang
mendalam atas bagian tertentu dari prosedur, fasilitas,
personel, dan dokumentasi organisasi penyedia jasa
transportasi dan pemangku kepentingan lainnya
untuk melihat tingkat kepatuhan terhadap ketentuan
dan peraturan.
(5)
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d merupakan kegiatan evaluasi terhadap data,
laporan,
dan
informasi
untuk
mengetahui
kecenderungan kinerja operasi/pelayanan penyedia
jasa transportasi.
(6)
Uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
merupakan uji coba secara tertutup atau terbuka
terhadap
upaya
kesesuaian
dengan
simulasi
percobaan.
