PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 282
(1)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281
dilaksanakan secara:
a.
rutin; dan
b.
insidental.
(2)
Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan secara terjadwal dan teratur
meliputi:
www.peraturan.go.id
2021, No.15
a.
audit sebanyak 1 (satu) kali dalam jangka waktu
2 (dua) tahun;
b.
inspeksi sebanyak 2 (dua) kali dalam jangka
waktu 1 (satu) tahun; dan
c.
pengamatan,
pemantauan,
dan
uji
petik
dilakukan sesuai kebutuhan.
(3)
Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan pada saat terjadinya
kejadian atau kecelakaan, laporan masyarakat, dan
pada masa puncak angkutan.
Paragraf 10 Sektor Kesehatan, Obat dan Makanan
