Pasal 459
(1)
Sanksi
administratif
berupa
teguran
tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 huruf a,
diberikan kepada penyelenggara ibadah haji khusus
yang melakukan tindakan sebagai berikut:
a.
tidak
memfasilitasi
pengurusan
dokumen
perjalanan ibadah haji khusus;
b.
tidak memberikan bimbingan dan pembinaan
ibadah haji khusus;
c.
tidak
memberikan
pelayanan
kesehatan,
transportasi,
akomodasi,
konsumsi,
dan
pelindungan sesuai perjanjian tertulis;
d.
tidak
memberangkatkan
penanggung
jawab
penyelenggara
ibadah
haji
khusus,
petugas
kesehatan, dan pembimbing ibadah haji khusus
sesuai dengan ketentuan pelayanan haji khusus;
e.
tidak memfasilitasi pemindahan calon jemaah haji
khusus kepada penyelenggara ibadah haji khusus
lain atas permohonan jemaah;
f.
tidak melaporkan jumlah jemaah haji khusus
yang akan dibadalhajikan sebelum pelaksanaan
wukuf kepada petugas penyelenggara ibadah haji
Arab Saudi;
g.
tidak melaporkan keberangkatan warga negara
Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji
mujamalah;
h.
tidak
melakukan
pembaharuan
perubahan
pemegang saham, komisaris, direksi, alamat
perubahan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus
(PIHK), dan pembukaan kantor cabang pada
Sistem OSS; dan/atau
i.
tidak melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan
ibadah
haji
khusus
kepada
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang agama.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(2)
Sanksi
administratif
berupa
denda
administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 huruf b,
diberikan kepada penyelenggara ibadah haji khusus
yang melakukan tindakan sebagai berikut:
a.
melakukan pelanggaran kedua kali atas sanksi
teguran tertulis;
b.
gagal memberangkatkan jemaah haji khusus;
c.
tidak
menyediakan
layanan
akomodasi,
transportasi, dan konsumsi kepada jemaah haji
khusus; dan/atau
d.
gagal memulangkan jemaah haji khusus.
(3)
Sanksi administratif berupa penghentian sementara
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458
huruf c diberikan kepada penyelenggara ibadah haji
khusus yang melakukan tindakan sebagai berikut:
a.
gagal memberangkatkan jemaah haji khusus
melewati batas waktu 1 (satu) kali 24 (dua puluh
empat) jam;
b.
tidak
menyediakan
layanan
akomodasi,
transportasi, dan konsumsi kepada jemaah haji
khusus melewati batas waktu 1 (satu) kali 24
(dua puluh empat) jam; dan/atau
c.
gagal memulangkan jemaah haji khusus melewati
batas waktu 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat)
jam.
(4)
Sanksi administratif berupa paksaan pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 huruf d
diberikan kepada penyelenggara ibadah haji khusus
yang melakukan tindakan sebagai berikut:
a.
gagal memberangkatkan jemaah haji khusus;
b.
tidak
menyediakan
layanan
akomodasi,
transportasi, dan konsumsi kepada jemaah haji
khusus; dan/atau
c.
gagal memulangkan jemaah haji khusus.
(5)
Sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458
huruf e diberikan kepada penyelenggara ibadah haji
www.peraturan.go.id
2021, No.15
khusus yang melakukan tindakan sebagai berikut:
a.
melakukan pengulangan ketiga kali atas sanksi
teguran tertulis;
b.
melakukan pengulangan kedua kali atas sanksi
denda administratif;
c.
tidak
memberangkatkan,
melayani,
dan
memulangkan jemaah haji khusus sesuai dengan
perjanjian;
d.
gagal memberangkatkan jemaah haji khusus
melewati batas waktu 3 (tiga) kali 24 (dua puluh
empat) jam;
e.
tidak
mampu
menyediakan
akomodasi,
transportasi, dan konsumsi kepada jemaah haji
khusus melewati batas waktu 1 (satu) kali 24
(dua puluh empat) jam;
f.
gagal memulangkan jemaah haji khusus melewati
batas waktu 3 (tiga) kali 24 (dua puluh empat)
jam; dan/atau
g.
gagal
memberangkatkan
dan
memulangkan
jemaah haji visa mujamalah.
(6)
Sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458
huruf f diberikan kepada penyelenggara ibadah haji
khusus yang melakukan tindakan sebagai berikut:
a.
melakukan pengulangan keempat kali atas sanksi
teguran tertulis;
b.
melakukan pengulangan ketiga kali atas sanksi
denda administratif;
c.
melakukan pengulangan kedua kali atas sanksi
pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau
d.
jika
penyelenggara
ibadah
haji
khusus
melakukan
pengulangan
pelanggaran
gagal
memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal
memulangkan jemaah haji khusus.
www.peraturan.go.id 2021, No.15
