Pasal 460
(1)
Sanksi
administratif
berupa
teguran
tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 huruf a
diberikan kepada penyelenggara perjalanan ibadah
umrah yang melakukan tindakan sebagai berikut:
a.
tidak menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang
pembimbing ibadah setiap 45 (empat puluh lima)
orang jemaah umrah;
b.
tidak
memberikan
pelayanan
dokumen
perjalanan,
akomodasi,
konsumsi,
dan
transportasi
kepada
jemaah
sesuai
dengan
perjanjian
tertulis
yang
disepakati
antara
penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan
jemaah umrah;
c.
tidak menyampaikan rencana perjalanan umrah
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama secara tertulis
sebelum keberangkatan;
d.
tidak
melapor
kepada
perwakilan
Republik
Indonesia di Arab Saudi pada saat datang di Arab
Saudi dan pada saat akan kembali ke Indonesia;
e.
tidak membuat laporan kepada menteri yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang agama paling lambat 10 (sepuluh) Hari
setelah tiba kembali di tanah air;
f.
tidak mengikuti standar pelayanan minimal dan
harga referensi;
g.
tidak mengikuti prinsip syariat;
h.
tidak
melaporkan
pembukaan
rekening
penampungan bagi dana jemaah untuk kegiatan
umrah;
i.
tidak melaporkan jemaah umrah yang telah
menyetorkan
Biaya
Penyelenggaraan
Ibadah
Umrah (BPIU) ke rekening penampungan BPIU
pada Bank Penerima Setoran (BPS);
j.
tidak melaporkan jemaah umrah yang telah
didaftarkan asuransi;
www.peraturan.go.id
2021, No.15
k.
tidak melaporkan paket di bawah harga referensi;
dan/atau
l.
tidak
melakukan
pembaharuan
perubahan
pemegang saham, komisaris, direksi, alamat
perubahan
Penyelenggara
Perjalanan
Ibadah
Umrah (PPIU), dan pembukaan kantor cabang
pada Sistem OSS.
(2)
Sanksi
administratif
berupa
denda
administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 huruf b
diberikan kepada penyelenggara perjalanan ibadah
umrah yang melakukan tindakan sebagai berikut:
a.
melakukan pengulangan pelanggaran kedua kali
atas sanksi teguran tertulis;
b.
tidak memiliki perjanjian kerjasama dengan
fasilitas pelayanan kesehatan di Arab Saudi;
c.
tidak memberangkatkan jemaah umrah yang
terdaftar pada tahun hijriah berjalan;
d.
meminjamkan
legalitas
Perizinan
Berusaha
kepada biro perjalanan yang tidak memiliki
Perizinan
Berusaha
sebagai
penyelenggara
perjalanan ibadah umrah;
e.
gagal memberangkatkan jemaah umrah;
f.
tidak
menyediakan
layanan
akomodasi,
transportasi,
dan
konsumsi
kepada
jemaah
umrah; dan/atau
g.
gagal memulangkan jemaah umrah.
(3)
Sanksi administratif berupa penghentian sementara
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458
huruf c diberikan kepada penyelenggara perjalanan
ibadah umrah yang melakukan tindakan sebagai
berikut:
a.
gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati
batas waktu 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat)
jam;
b.
tidak
menyediakan
layanan
akomodasi,
transportasi,
dan
konsumsi
kepada
jemaah
umrah melewati batas waktu 1 (satu) kali 24 (dua
www.peraturan.go.id
2021, No.15
puluh empat) jam; dan/atau
c.
gagal memulangkan jemaah umrah melewati
batas waktu 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat)
jam.
(4)
Sanksi administratif berupa paksaan pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 huruf d
diberikan kepada penyelenggara perjalanan ibadah
umrah yang melakukan tindakan sebagai berikut:
a.
gagal memberangkatkan jemaah umrah;
b.
tidak
menyediakan
layanan
akomodasi,
transportasi,
dan
konsumsi
kepada
jemaah
umrah; dan/atau
c.
gagal memulangkan jemaah umrah.
(5)
Sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan
Berusaha sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 458 huruf e diberikan kepada penyelenggara
perjalanan ibadah umrah yang melakukan tindakan
sebagai berikut:
a.
melakukan pengulangan pelanggaran ketiga kali
atas sanksi teguran tertulis;
b.
melakukan pengulangan pelanggaran kedua kali
atas sanksi denda administratif;
c.
tidak
memberangkatkan
dan
memulangkan
jemaah umrah sesuai dengan masa berlaku visa
umrah di Arab Saudi;
d.
tidak membuka rekening penampungan yang
digunakan untuk menampung dana jemaah
umrah untuk kegiatan umrah;
e.
gagal
memberangkatkan
dan
memulangkan
jemaah sesuai perjanjian tertulis;
f.
gagal memberangkatkan jemaah melewati batas
waktu 3 (tiga) kali 24 (dua puluh empat) jam;
g.
jika penyelenggara perjalanan ibadah umrah
tidak
mampu
menyediakan
akomodasi,
transportasi,
dan
konsumsi
kepada
jemaah
umrah melewati batas waktu 1 (satu) kali 24 (dua
puluh empat) jam; dan/atau
www.peraturan.go.id
2021, No.15
h.
jika penyelenggara perjalanan ibadah umrah
gagal memulangkan jemaah umrah melewati
batas waktu 3 (tiga) kali 24 (dua puluh empat)
jam.
(6)
Sanksi administratif pencabutan Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 huruf f
diberikan kepada penyelenggara perjalanan ibadah
umrah yang melakukan tindakan sebagai berikut:
a.
melakukan pengulangan pelanggaran keempat
kali atas sanksi teguran tertulis;
b.
melakukan pengulangan pelanggaran ketiga kali
atas sanksi denda administratif;
c.
melakukan pengulangan pelanggaran kedua kali
atas sanksi pembekuan Perizinan Berusaha;
dan/atau
d.
melakukan
pengulangan
pelanggaran
gagal
memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal
memulangkan jemaah umrah.
