PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 461
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal dan Pasal dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, banding administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
www.peraturan.go.id 2021, No.15 Paragraf 14 Sektor Pos, Telekomunikasi, Penyiaran, dan Sistem dan Transaksi Elektronik
